Sekali Bersetubuh Korban Diberi Uang Rp 30 ribu

Kakek Bejat Setubuhi Siswi SD hingga Hamil di Rohul

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Syarifudin, kakek berusia 59 tahun, tega menggagahi Melati (12) bukan nama sebenarnya, seorang pelajar sekolah dasar (SD). Bahkan, Melati kini tengah mengandung anak dari perbuatan sang bejat kakek.

Mirisnya, usai menikmati kemolekan tubuh sang bocah, Syarifudin selalu memberikan upah uang Rp 30 ribu kepada korban dan disertai ancaman akan dihabisi apabila menceritakan kepada orang tuanya.

Perbuatan bejat Syarifudin baru diketahui orang tua Melati, saat sang ayah curiga melihat tingkah laku dan kondisi tubuh sang anak yang perutnya makin membuncit.

Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku jika dirinya telah di setubuhi oleh tersangka berulang-ulang hingga dirinya kini telah mengandung lima bulan. Dirinya terpaksa menuruti nafsu bejat si kakek, karena takut diancam.

" Perbuatan cabul ini diduga dilakukan dengan ancaman, dan tersangka juga memberi uang Rp 30 ribu kepada korban usai mencicipi tubuh korban," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasikan, Minggu (26/07/2015) siang.

Kaget dengan pengakuan anaknya, orang tua korban langsung mendatangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (25/07/2015) untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu.

Usai mendapat laporan, jajaran Polsek Tambusai langsung bergerak cepat dengan meringkus pelaku, akhirnya yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolsek Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. " Akibat perbuatannya ini, pelaku kita jerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Guntur. (TripelX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :