Polres Pelalawan Amankan 8800 Liter Minyak Tanah Ilegal

Kepolisian Resor Pelalawan, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 8800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diduga ilegal di Jalan Lintas Timur-Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan provinsi Riau, Senin (6/7/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Kepolisian Resor Pelalawan, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 8800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diduga ilegal di Jalan Lintas Timur-Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan provinsi Riau, Senin (6/7/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, minyak tanah ilegal sebanyak 8800 liter yang dimasukkan dalam drum bervolume 200 sebanyak 12 buah itu ditangkap oleh petugas yang sedang patroli rutin melakukan razia di depan Pertamina Kecamatan Ukui, Kabupaten pelalawan, Senin (6/7/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan truck Colt Diesel No Pol BH 8019 TJ.

" Truck Colt diesel ini kami amankan saat petugas yang dimpin Ipda Obsen Samosir melakukan patroli rutin dan razia, sopir truck tidak bisa menunjukan dokumennya," kata Guntur saat dikonfirmasikan, Selasa (07/6/2015) siang.

Ia merincikan, truck Mitsubhisi Colt Diesel warna kuning No Pol BH 8019 TJ dengan sopir Yanto (28) warga Pasar Minggu Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, membawa Water tank bervolume 1000 sebanyak 6 buah dan drum sebanyak 12 buah yang berisikan sejumlah 8800 liter minyak tanah.

Saat ini barang bukti minyak tanah dan mobil truck Colt Disel Mitsubishi telah diamankan di Mapolres Pelalawan. " Kita masih melakukan intograsi kedua sopir ini," tukas GUntur.

Ditambahkan Guntur, informasi yang diperoleh dari para sopir tersebut, minyak tanah ini milik Eka yang dibelinya dari Irwan. Oleh Irwan, minyak tanah itu dibelinya dari sejumlah warga di Palembang, Sumatera Selatan.
" Rencananya minyak tanah itu akan dibawa ke Kota Dumai dan sopir hanya diupah sebesar Rp 3,7 juta hanya untuk mengangkutnya saja," ujar Guntur.

Rencananya, minyak tanah ilegal ini akan dibawa ke Kota Dumai, untuk dijual dan dipasarkan di daerah tersebut.

Atas perbuatan ini, tersangka bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman badan selama 6 tahun serta subsider sebesar Rp6 miliar. (tripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :