Aktifis KPFI RI Laporkan Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Pasar Soegih Belilas Inhu
Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto, SE meresmikan Pasar Rakyat Soegih Belilias, Seberida, Kamis (22/5/2014) lalu.
Rengat, OKETIMES.com - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pencari Fakta Indefenden Republik Indonesia (DPD KPFI RI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaporkan tentang adanya dugaaan penyelewengan atas pengelolaan Pasar Soegih Simpang Empat Belilas Kecamatan Siberida Kab Inhu, Riau.
Laporan ini ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau dengan nomor : 07/LP/DPD.KPFI-RI/INHU/VI/2015.
Sekretari DPD KPFI RI Kab Inhu Ahmad Arifin Pasaribu di Pematang Reba, Senin (6/7/2015) menyatakan bahwa sesuai tugas dan pungsinya LSM Berperan serta aktif dan positif dalam menyoroti dan memberdayakan tugas-tugas pengawasan terhadap instansi dan Dinas terkait, plus elemen masyarakat guna penegakan supremasi hukum dan penyelamatan Aset Negara disegala Bidang dalam arti yang seluas-luasnya.
" Sesuai UU RI No.8 Tahun 1985 Jo PP No. 18 Tahun 1986 Jo Permendagri No. 5 Tahun 1986 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, PP No. 17 Tahun 2000 Tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Pencegahan Tipikor serta UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan UU RI No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi," paparnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan DPD KPFI RI Kab. Inhu ditemukan adanya dugaan penyelewengan atas pengelolaan pasar soegih Simpang Empat Belilas Kecamatan Siberida Kab. Inhu.
" Hal ini berkaitan dengan adanya keluhan para pedagang serta adanya temuan berupa pungutan restribusi liar, penyelewengan kios, penjualan kios, penyewaan dan penjualan Kantor/ Galeri Bank, serta adanya pencurian barang," paparnya lagi.
Para pedagang yang berada di kios pasar soegih khususnya kawasan Los kering dan Basah mengaku kecewa terhadap pengurus pasar soegih karena memberikan izin kepada pedagang pasar pagi yang menjual sayur mayur dan ikan dihalaman dan emperan seluruh kios mulai subuh sampai Jam 09.00 wib.
" Para pedagang mengaku sudah berulangkali melakukan protes akan tetapi pihak pengelola pasar soegih malah bersikap arogan dengan mengeluarkan kata-kata " Kalau tidak senang silahkan keluar, penyewa masih banyak lagi yang antri", ujarnya menirukan ucapan para pedagang.
Selain itu Pemilik toko perhiasan Dauh Indah No. 58 yang terletak di lantai 2 Pasar Soegih menyatakan bahwa belum lama ini tokonya di masuki maling dan mengalami kerugian sebesar Rp. 60 juta dan sudah dilaporkan kepada penggelola pasar, namun hal ini tidak direspon, hal ini menunjukan bahwa pengelola pasar soegih tidak peduli dengan apa yang terjadi.
" Sementara para pedagang baik yang berada didalam dan diluar kios/los dikutip oleh pengelola sebesar Rp. 5 s/d 10 ribu perbulan sebagai uang keamanan," pungkasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :