Kemenag Batasi CJH yang Sudah Pernah Naik Haji ke Mekkah

Calon Jemaah Haji yang hendak berangkat menunaikan ibadah haji ke Mekkah baru-baru ini.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengeluarkan kebijakan pembatasan bagi calon jemaah haji (CJH), yakni yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, jika ingin kembali ke tanah suci, maka harus menunggu 10 tahun lagi setelah kepulangannya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau, Drs H Tarmizi Tohor kepada wartawan. Menurutnya, informasi ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh (PHU), H Abdul Jamil MA, saat berkunjung ke Riau.

" Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji, baru bisa berangkat kembali setelah 10 tahun berikutnya. Saat ini, kita masih menunggu PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang kebijakan ini," katanya saat ditemui di kantor Gubri.

Dijelaskannya, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, bagi masyarakat yang pernah haji dan sudah mendaftar pihaknya tetap akan memberangkatkannya. Katanya, kebijakan ini sebagai upaya Kemenag RI untuk mendahulukan umat muslim yang berlum pernah ke tanah suci.

" Sedangkan masyarakat Mekah itu saja, dibatasi lima tahun sekali boleh menunaikan haji," tukasnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :