Residivis Curanmor Diamankan Warga Ukui lalu Digelandang ke Polres Inhu
Agus (22) warga Dusun Rambahan Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, tersangka pencurian kendaraan bermotor yang diamankan warga SP 1 Kecamatan Ukui Pelalawan, Senin (29/06/2015) siang, sekitar pukul 15.30 WIB, adalah seorang residivis kambuhan.
Rengat, OKETIMES.com - Agus (22) warga Dusun Rambahan Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, tersangka pencurian kendaraan bermotor yang diamankan warga SP 1 Kecamatan Ukui Pelalawan, Senin (29/06/2015) siang, sekitar pukul 15.30 WIB, adalah seorang residivis kambuhan.
Dalam catatan pihak kepolisian, pria bertato di sekujur tubuhnya itu, telah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (30/06/2015) siang.
Yarmen Jambak menegaskan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Dengan tertangkapnya pelaku kali ini, diharapkan bisa mengembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersanka untuk memburu pelaku-pelaku lainnya," tegas Yarmen Jambak.
Sebelumnya, Agus melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah No Pol BM 5259 BK, milik korbannya Mariati warga Pekan Heran, Kabupaten Indragiri Hulu.
Apes, residivis kambuhan itu terjatuh saat akan kabur melarikan diri menggukan sepeda motor hasil curiannya. Dirinya sempat menjadi bulan-bulanan warga SP I Ukui hingga akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rengat Barat.
Kini Agus, kembali meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. " Tersangka berikut barang buktinya telah kita amankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tutup Iptu Yarmen Djambak. (tripleX)
Komentar Via Facebook :