Polres Inhu Cokok Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur

Ilustrasi

Rengat, OKETIMES.com - Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu, kali ini korbannya Bunga (4) anak di bawah umur warga Desa Talang Tujuh buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Senin (22/06/2015) sekitar pukul 09.00 Wib lalu.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya  laporan terkait pemerkosaan anak di bawah umur tersebut saat di konfirmasikan, Minggu (28/07/2015) siang.

Dipaparkan Yarmen, kronologis kejadian permerkosaan anak dibawah umur tersebut, diketahui ibu korban Rolina Br Pasaribu (30) selaku Ibu Rumah Tangga korban. Saat Chandra Situmeng (28) yang juga warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu meminta izin kepada ibu korban untuk membawa anak korban ke tempat kebun milik Butar Butar tempat pelaku bekerja.

" Berselang tak lama kemudian, korban pulang kerumah dalam keadaan menanggis dan ibunya (pelapor) bertanya kepada anaknya' mengapa menaggis," terang Yarmen menirukan pertanyaan ibu korban keanaknya tersebut.

Korban menjawab, bahwa Candra Situmeng telah membuka celananya dan memasukan alat kelamin pelaku ke kedalam kemaluan korban, sehingga korban kesakitan.

Tak mau berlama-lama, ibu korban pun melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada suaminya Joni Walker Manalu.

" Mendengar hal tersebut Joni Walkel Manalu membawa pelapor untuk melaporkan kejadian persetubuhan dan atau perkosaan terhadap anak di bawah umur guna pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Polisi yang menerima laporan langsung menindak lanjutinya dengan memeriksa saksi, melakukn visum (VERnya, red) dan mengamankan pelaku untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggungkan perbuatannya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :