Dugaan Tanda Tangan Palsu
Polda Riau Kembali Periksa Ketua DPD Hanura Sayed Junaidi
Sayed Junaidi, Ketua DPD Hanura Riau dan ilustrasi tanda tanagan palsu.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Senin (22/06/2015), kembali melakukan pemanggilan terhadap Sayed Junaidi, Ketua DPD Hanura Riau, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tanda tangan palsu yang dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau M Haris.
Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Riau, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik membenarkan prihal adanya pemanggilan tersebut. " Penyidik memang melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada hari ini. Namun, belum diketahui apakah dia (Sayed Junaidi) datang memenuhi panggilan atau beralasan," jawab AKBP Guntur dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (22/06/2015) siang.
Dijelaskan Guntur, pemanggilan terhadap Ketua DPD Hanura Riau itu, untuk melengkapi berkas penyidikan yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kejati Riau untuk diteliti. " Berkasnya P-19, maka kita ajukan pemanggilan terhadap Sayed untuk melengkapi kekurangan dari kejaksaan, sampai nanti dinyatakan berkasnya lengkap (P-21)," tegasnya.
Selama melakukan penyidikan atas kasus dugaan tanda tangan palsu yang menjerat Sayed Junaidi dan Arisman, Ketua DPC Rokan Hulu tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, termasuk kedua orang tersebut. " Memang hari ini Sayed dipanggil lagi. Jika tidak datang kita akan lakukan pemanggilan, yang jelas dalam minggu ini," urainya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan tanda tangan palsu yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Hanura Riau Dr M Haris sesuai Laporan polisi LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Bermula dari terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed Junaidi Rizal dan M Haris.
Belakangan muncul masalah, karena ternyata Haris tidak pernah menandatangani SK tersebut. Dalam dugaan tanda tangan palsu kasus ini, Sayed Junaidi Rizal dan Arisman diancam dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (tripleX)
Komentar Via Facebook :