Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kepenuhan Rohul
Endri alias Hen (40) warga Gelugur Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, diringkus aparat polisi di belakng rumahnya, Minggu (21/06/2015) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Endri alias Hen (40) warga Gelugur Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, diringkus aparat polisi di belakng rumahnya, Minggu (21/06/2015) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
" Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet kulit berwarna coklat yang didalamnya berisikan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 4 Gram dari lemari kamarnya," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (22/06/2015).
Menurut Guntur, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika Endri merupakan salah satu bandar narkoba di Kecamatan Kepenuhan. Sebelum ditangkap, Satuan Narkoba Polres Rohul melakukan pengintaian, setelah sebelumnya mendapat laporan dan informasi masyarakat
" Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha kabur ke belakang rumahnya. Namun berkat kesigapan anggota, akhirnya tersangka dapat diamankan berikut sejumlah barang bukti," kata Guntur.
Kepada polisi, tersangka Endri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang diantarkan kepadanya, Kamis (18/06/2015). " Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar lainnya. Sementara itu, tersangka sudah diamankan di Mapolres Rohul," ujar Guntur.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tripleX)
Komentar Via Facebook :