Edarkan Ganja, Polisi Ringkus Seorang Buruh Bangunan di Dumai
Suweli alias Weli (32), buruh bangunan di Kota Dumai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Dumai Timur, karena kedapatan mengedarkan nerkoba jenis ganja. Weli ditangkap di Jalan Gunung Merbabu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kotamdya Dumai, Rabu (17/06/2015) malam tadi, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Suweli alias Weli (32), buruh bangunan di Kota Dumai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Dumai Timur, karena kedapatan mengedarkan nerkoba jenis ganja. Weli ditangkap di Jalan Gunung Merbabu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kotamdya Dumai, Rabu (17/06/2015) malam tadi, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kini tersangka Suweli berikut barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 600 Gram telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria mencurigakan yang akan melakukan transaksi ganja di wilayah Kota Dumai.
" Setelah mendapatkan informasi itu, lalu melakukan penyelidikan dan pemancingan sebagai pembeli. Kemudian, setelah bertemu dengan tersangka ditempat yang telah disepakati, anggota langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti ganja yang disimpan di tumpukan tempurung kelapa yang berjarak 4 meter dari TKP," ujar Guntur, Rabu (17/06/2015) malam.
Kepada petugas tersangka mengakui, jika barang haram tersebut didapatnya dari rekannya bernama Sandra yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya tersangka yang kini mendekam dalam sel tahan Polsek Dumai Timur, dijerat dengan pasal 144 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 serta pasal 127 undang undang RI nomor 35 tahun 2009. (tripleX)
Komentar Via Facebook :