Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

HT Jadi Tersangka, KH Ancam Praperadilankan Kejari Bangkinang

Ilustrasi

Bangkinang, OKETIMES.com – Direktur Utama Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (Dirut PD KAK), Herman Thamrin (HT) bersama rekannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Dana Penyertaan Modal (DPM) bersumber dari APBD Kabupaten Kampar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang  pada 12 Juni 2015, kuasa hukum HT ancam praperadilankan Kejari Bangkinang.

HT bersama rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bangkinang, ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Beni Siswanto kepada Wartawan, Senin (15/06/2015) lalu.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pemakaian DPM yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar senilai Rp 5,5 Milyar lebih sudah ditemukan ratusan juta rupiah kerugian negara. DPM itu yakni tahun 2012 sebesar Rp 2 Milyar Lebih, tahun 2013 sebesar Rp 1,5 Milyar dan tahun 2014 sebesar Rp 2 Milyar.

Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pendalam perkara, karena kuat dugaan masih banyak pihak-pihak terkait yang perlu dipanggil untuk kepentingan penyelidikan, katanya.

" Kita masih perlu waktu untuk memanggil siapa saja yang terlibat dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal di PD Kampar Aneka Karya," ujar Kasi Pidsus.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dirut PD KAK, Emil Salim SH,MH mengancam akan praperadilankan Kejari Bangkinang melalui Pengadilan Negeri (PN) atas penetapan kliennya HT sebagai tersangka.

" Penetapan tersangka terhadap HT belum sesuai prosedur hukum, kita akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan melalui pengadilan," kata Emil Salim, Selasa (16/06/2015) di kantor PWI Kampar.

Dikatakan, penetapan HT sebagai tersangka penyimpangan DPM yang bersumber dari APBD Kampar diketahuinya melalui salah satu Media Online yang di share-kan kepadanya.

Terkait ancaman Kuasa Hukum HT yang akan mempraperadilankan pihak Kejari Bangkinang, Kasipidsus Kejari Bangkinang, Beni Siswanto mengaku tidak gentar menerima tantangan tersebut.

Ditegaskannya, ancaman praperadilan tersebut tidak akan menyurutkan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka HT. " Silahkan saja mereka lakukan praperadilan, dan itu tidak akan menyurutkan proses selanjutnya terhadap tersangka," tegas Beni saat dihubungi Wartawan, Rabu (17/06/2015). (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait