Ungkap Peredaran Naorkoba di Lapas

Polres Inhil Sita Sabu dan 4 Tersangka di Lapas Tembilahan

Aparat Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil) Riau, menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Selasa (16/06/2015) kemarin, sekitar pukul 15.45 WIB. Hasilnya, empat orang narapidana (napi) terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Aparat Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil) Riau, menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Selasa (16/06/2015) kemarin, sekitar pukul 15.45 WIB. Hasilnya, empat orang narapidana (napi) terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengungkapkan, razia terhadap penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas Kelas II A Tembilahan, dilakukan menyusul adanya laporan dari petugas Lapas yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh beberapa napi.

" Berdasarkan laporan dari petugas Lapas itu, tim gabungan dari Polres Inhil langsung melakukan razia mendadak dan melakukan penggeledahan di dalam Lapas," kata Guntur, Rabu (17/06/2015) malam.

Guntur meneruskan, dalam penggeledahan tersebut, di kamar Mahroni 1 dan Mahroni 6 petugas menemukan beberapa paket sabu-sabu, 7 unit Handphone, uang tunai Rp 16.600.000 juta, timbangan digital, bong hisap, mancis, plasctic tic pembungkus sabu. " Dari temuan tersebut, petugas mengindikasi 4 orang terlibat," paparnya.

Adapun, ke-4 orang narapidana tersebut adalah, Ahmad Jhoni alias Ijon (48), Darwin alias Slank (39) penghuni kamar Mahroni 1 dan Sahlanto (23) serta Zainal Arifin alias Ipin Beras (39) penghuni kamar Mahroni 6.

Dari Ijon, petugas mengamankan, 3 Handphone, 1 mancis dan uang tunai Rp 16.600.000 juta, lalu dari tangan Darwin diamankan  2 paket sabu, 1 buah bong hisap, 3 mancis, 1 palstic pembungkus sabu, 1 timbangan Digital dan 2 unit Handphone.

" Selanjutnya dikamar Mahroni 6, yang dihuni Sahlanto dan Zainal Arifin petugas gabungan mengamankan uang Rp 30 ribu, 2 unit handphone, 1 paket kecil sabu, 1 timbangan Digital dan 1 buah bong hisap serta palstik klep pembungkus sabu," jelas Guntur.

Kemudian, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap ke-4 orang narapidana tersebut, dinyatakan positif mengandung methafitamina, yang merupakan golongan psikotropika.

" Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir," pungkas Guntur. (tripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait