Upah TBK tak Kunjung Kelar
Komisi I DPRD Keluarkan Rekom untuk Diskes Kampar
Komisi I DPRD Kampar saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
Bangkinang, OKETIMES.com - Tidak tuntasnya persoalan pengupahan tenaga harian lepas atau yang lebih dikenal dengan tenaga bantu kesehatan (TBK) di Dinas Kesehatan Kabupatern Kampar, akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Kampar mengeluarkan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I, Toni Hidayat, SE pada 09 Juni nomor 170/KOMISI-I/2015 ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti.
Dikatakan Toni, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar telah bekerja selama 3 (tiga) bulan guna menyelesaikan persoalan terkait gaji/honor TBK. Selama bertugas, Komisi I telah turun ke lapangan, menghimpun data disejumlah Puskemas Induk dan Pembantu, serta melaksanakan sebanyak 12 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
Setelah Komisi I DPRD Kabupaten Kampar turut menyelesaikan persoalan ini, maka Sebanyak 419 orang TBK (hasil verifikasi tahap 1), dapat dibayarkan gaji/honornya selama bekerja periode Januari hingga Maret tahun 2015.
Sebanyak 121 orang TBK (hasil verifikasi tahap 2) bisa dibayarkan gaji/honornya bekerja selama periode Januari hingga Mei tahun 2015 sesuai Kesepakatan Dinas Kesehatan dan DPPKA Kabupaten Kampar.
Gaji/honor TBK terhitung mulai Juni 2015 dan seterusnya akan dibayarkan setiap bulan sebagaimana mestinya dalam Kesepakatan Dinas Kesehatan dan DPPKA Kabupaten Kampar. Sebanyak 157 orang TBK (hasil verifikasi tahap 3) terkendala pembayaran gaji/honornya karena termasuk dalam masa kerja periode tahun 2014.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 mengalokasikan gaji/honor sebanyak 57 orang TBK, dengan total anggaran Rp. 347.800.000,- keterangan dalam anggaran ini ditulis sebagai tambahan kegiatan periode bulan Agustus hingga Desember tahun 2015.
Ditenggarai terjadinya praktek pungutan sejumlah uang kepada masing-masing calon TBK dengan iming-imingi akan dipekerjakan sebagai tenaga honor di Puskesmas dengan honor Rp. 50.000,- per hari atau sebesar Rp. 1.250.000,- per bulannnya.
Dilanjutkan Toni, menyelesaikan masalah makin rumit karena saudara Haspiar Effendi alias Gope kurang koorperatif untuk menghadiri setiap undangan rapat. Justru rapat sering ditunda karena ketidak hadiran Hasfiar Effendi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) meski berulang kali dihubungi via telepon seluler oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Herlyn Rahmola.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar serta Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Kampar, maka Komisi I DPRD Kabupaten Kampar memutuskan atau memberikan rekomendasi sebagai berikut.
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar wajib/harus melaksanakan pembayaran gaji/honor petugas berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang lebih dikenal dengan sebutan Tenaga Bantu Kesehatan (TBK), berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun anggaran 2014, sesuai dengan masa kerja.
Bilamana Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tidak melaksanakan rekomendasi ini, maka Komisi I DPRD Kabupaten Kampar meminta kepada Bupati Kampar segera mencarikan solusi agar gaji/honor seluruh TBK yang bertugas selama tahun 2014 dibayarkan.
Bupati Kampar segera melakukan pembinaan khusus kepada pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, terutama terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, sdr. Herlyn Ramola dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Haspiar Effendi alias Gope, agar menyelesaikan pembayaran gaji TBK yang bertugas selama periode tahun 2014.
Bagi TBK yang dirugikan akibat pola rekruitmen (penerimaan) dengan memungut sejumlah uang atau dengan cara lainnya yang tidak sesuai prosedural, disertai iming-iming akan menerima honor/gaji selama bertugas/bekerja dapat menempuh jalur hukum. (sy)
Komentar Via Facebook :