Polisi Ringkus Kawanan Perambah Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Kondisi Kawasan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengakalis provinsi Riau, pasca dirambah oleh oknum-oknum kawanan perusak hutan di Riau.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Puluhan pelaku perambahan hutan di kawasan hutan Zona Inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, berhamburan sewaktu digerebek petugas kepolisian Polres Bengkalis. Tiga orang yang berada di dalam pondok, berhasil ditangkap, sedangkan lainnya berhasil kabur menyelamatkan diri ke dalam hutan. Seorang perambah ditembak petugas karena berusaha melawan dan merampas senjata api milik petugas, Selasa (09/06/2015) lalu.
Ketiga perambah yang diamankan adalah Suherli (48), Kasino (39) dan Muslimin (64). " Suherli terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya, karena berusaha melawan dan merampas senjata api milik petugas Polres Bengkalis yang menggerebek mereka. Petugas sebelumnya sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun diabaikannya," beber Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasikan, Minggu (14/06/2015).
Dikatakan Guntur, penggerebekan tersebut berawal saat ketiga petugas kepolisian melakukan patroli di kawasan hutan Cagar Biosfer pada Selasa (09/06/2015). Disini polisi menemukan 9 unit pondok yang berjejer sepanjang kanal. Bahkan ada sekitar 20 orang pelaku ilegal loging yang sedang beraktifitas. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Melihat kedatangan polisi, puluhan pelaku kocar-kacir dan kabur melarikan diri ke dalam kawasan hutan. Tiga orang berhasil diamankan, seorang diantaranya terpaksa ditembak.
" Ketiga orang tersangka perambah hutan itu langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis. Sementara tim lainnya, pada Jumat (12/06/2015) kemarin, kembali kekawasan hutan untuk mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit mesin Chainsaw, parang, tali untuk merakit kayu, tiga buah perahu dan satu mesin genset. Sedangkan untuk barang bukti kayu, ada sekitar 6 kubik yang sudah berhasil ditarik dari dalam hutan. Kemudian sisanya sekitar 20 kubik, belum dapat dipindahkan lantaran kondisi alam dan jalur ditemukannya barang bukti berada 20 KM ke dalam kawasan hutan.
" Untuk masuk ke kawasan hutan, petugas harus berjalan kaki, itu bisa menempuh waktu 8 jam. Kita akan lihat dulu apakah ini memungkinkan untuk membawa kayu-kayu tersebut keluar dari hutan. Yang jelas untuk mencegah para pelaku kembali, pondok-pondok itu kita robohkan dan dibakar serta menenggelamkan sampan-sampan mereka," tutup AKBP Guntur Aryo Tejo. (dm)
Komentar Via Facebook :