Korupsi Penilitian LPPM Unilak 2014
Kejati Riau Tetapkan Ketua LPPM Unilak sebagai Tersangka
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan Ketua Lembaga Penilitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM Unilak, Dr Ir Erva Yendri sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan penelitian yang dilakukan LPPM Unilak, dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 lalu.
Penetapan status tersangka ini, sesuai Nomor Print: - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015. Kasus ini bermula pada 2014 lalu, dimana telah dilakukan kerjasama antara Balitbang dengan LPPM Unilak, untuk melakukan penelitian terkait sembilan judul Penelitian dengan Total anggaran sekitar Rp5,5 Miliar.
Saat itu, dana ini dikelola oleh Elva Yendri yang menja, bat selaku Ketua LPPM Unilak. Kerjasama tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah.
" Ternyata dari hasil penyidikan, menemukan kalau 9 judul itu, tidak pernah disebar melalui acara seminar didepan mahsisiwa da dosen dan bahakn tak pernah dipublikasikan kepada media," pungkas Mukhzan, SH Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau dalam rilisnya, Senin (08/06/2015).
Begitu juga dengan tim pelaksana, dikethaui tidak serta merta berasal dari kalangan dosen. Bahkan dosen peneliti juga tidak pernah ikut dalam penelitian. Namun dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian, tanda tangan mereka dipalsukan, serta adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban.
" Kita duga yang bersangkutan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 46 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 61 PP No 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah,Serta Pasal 132 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006, tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah," tegas Mukhzan.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perpres No 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan barang atau jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
" Maka dapat disimpulkan ada suatu pidana dan terdapat kerugian negara. Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai kuarng lebih Rp2 Milyar," ungakapnya. (rls)
Komentar Via Facebook :