Polsek Pelangiran Ciduk Tiga Pemuda penikmat Sabu

Tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba, berhasil ditangkap aparat kepolisian Sektor Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir disebuah rumah di Balas Pom Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (07/08/2015) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba, berhasil ditangkap aparat kepolisian Sektor Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir disebuah rumah di Balas Pom Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (07/08/2015) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas Polres, Iptu Warno Akman, Senin (08/06/2015) mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah H Syamsudin (43) dan Mansyur (29) warga KM 00 Suntai Jati Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran serta Khairul alias Acok (23) warga Palas Pom Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.

" Bersama ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, satu paket sedang sabu-sabu, empat paket kecil sabu-sabu, satu bong hisap, dua pipa kaca dan uang tunai Rp 960 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," jelas Iptu Warno.

Dikatakan Iptu Warno, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan di Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran terdapat peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

" Hasilnya, petugas sukses menciduk tiga tersangka secara bersamaan berikut barang bukti sabu-sabu di salah satu rumah yang digunakan ketiga tersangka untuk pesta narkoba," tukas Iptu Warno.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pelangiran guna menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mengejar bandar besarnya. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :