Polres Pelalawan Ciduk Dua Pengguna Sabu

Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda, Jumat (05/06/2015).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diciduk  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda, Jumat (05/06/2015).

Keduanya adalah Adi alias Akang (36) warga Jalan Lintas Timur RT 04 RW 07 Kelurahan Kerinci Timur dan Hermansyah (57) warga Jalan Jambu Tua Gang Dua Putra RT 04 RW 04 Kelurahan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut berhasil ditangkap tersangka Adi yang ditangkap saat berada di Jalan Langgam Gudang TGM Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Bersama tersangka Adi turut diamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit HP Samsung lipat warna merah biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, Adi mengaku barang haram tersebut didapatnya dari serorang rekannya bernama Hermansyah warga Jalan Jambu Tua Gang Dua Putra RT 04 RW 04 Kelurahan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Hermansyah berhasil ditangkap bersama baarang bukti 1 paket sabu, 1 bungkus tisu, 1 buah bong hisap yang dipasang pipet dan kaca pirek, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah mancis gas warna merah dan uang tunai 3 juta rupiah.

" Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkalan Kerinci guna proses lebih lanjut," ujar Guntur pada wartawan Sabtu (06/06/2015) siang. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :