Miliki 2 Paket Sabu, Polres Inhu Ringkus Empat Warga Lirik

Miliki dua paket sabu, 4 (empat) orang warga Kecamatan Lirik berhasil diamankan Polres Inhu di Desa Lambang Sari Kecamatan Lirik Kab. Inhu, Rabu (03/06/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rengat, OKETIMES.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memutuskan mata rantai peredaran Narkoba dan sekaligus meminimalisir peredaran Narkoba di Kab. Inhu.

Sebagai bukti, kali ini 4 (empat) orang warga Kecamatan Lirik berhasil diamankan, kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Kamis (04/06/2015) pada media ini. Penangkapan itu sendiri terjadi pada hari Rabu (3/6) sekitar pukul 13.00 wib di Desa Lambang Sari Kecamatan Lirik Kab. Inhu, katanya.

" Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik Narkoba Jenis Shabu-Shabu yaitu Tomi (33) warga Desa Sei Sagu Kec. Lirik, Bambang (29) warga Desa Harjosari Kec. Lirik,  Barutu (34) warga Desa Lambang Sari Kec. Lirik, dan Lion (33) warga Desa Lambang Sari Kec. Lirik," katanya lagi.

Sekira pukul 13.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat Anggota sat Narkoba Polres Inhu langsung menuju TKP dan ditemukan tersangka sedang berada di rumahnya.

Dilakukan Penangkapan terhadap Bambang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 Paket Narkoba jenis shabu-shabu dan alat penghisap shabu-shabu.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti berupa 2 ( dua ) paket kecil Narkoba jenis Shabu, 5 Unit HP, dan 2 buah Bong dibawa dan diamankan di Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait