Tak Miliki Izin
Pembangunan PLTB Indosawit Subur di Ukui bermasalah
Komisi III DPRD Pelalawan lainnya yang juga dihadiri Badan Kabid Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Dewi Handayani, SH melakukan sidak ke Limbah Pabrik PT Indosawit Ukui tepatnya di pabrik I. Dalam sidak tersebut juga dihadiri Camat Ukui Basharddin dan sejumlah anggota satpol PP Pelalawan, Jumat (8/5/15) lalu.
Pelalawan, OKETIMES.com - Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Biogas (PLTB) di kawasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) I PT Indosawit Subur (PT.IS) Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan provinsi Riau, hingga kini masih menyisahkan sejumlah permasalahan dari masyarakat sekitar dan aparat pemerintah setempat.
Pasalnya, semenjak PT.IS membangun PLTB dikawasan tersebut sejak tahun 2014 lalu, hingga kini pihak perusahaan belum mengantongi izin dari pihak instansi terkait setempat.
Salah satunya, seperti Izin Operasi Pembangkit Tenaga Listrik Biogas dari Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Distamben), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Perizinan dari Badan Penanaman Modal Pelayanan, Perizinan Terpadu (BPM2T) Kabupaten Pelalawan dan warga sekitar perusahaan.
Penegasan ini langsung diutarakan Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Imustiar S.IP yang didampingi Wakil Ketua Komisi Monang Pasaribu S.Sos pada Wartawan belum lama ini di Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan, Riau.
Ia menjelaskan pembangunan PLTB di PKS I Ukui PT.IS dinilai menyalahi aturan dan ketentuan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) di Pemkab Pelalawan. Sebab, pihak perusahaan sengaja membangun PLTB tanpa diketahui dan tidak dilengkapi izin dari instansi yang berwewenang di Pemkab Pelalawan dan masyarakat setempat.
" Iya benar kami dapat laporan dari warga sekitar, bahwa perusahan itu (PT.IS) belum memiliki izin dari instansi terkait. Baik itu Distamben, BLH dan BPM2T Pelalawan," ungkap Imustiar.
Dikatakanya, pihaknya bersama anggota Komisi III DPRD Pelalawan lainnya yang juga dihadiri Badan Kabid Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Dewi Handayani, SH Jumat (8/5/15) lalu, pernah melakukan sidak ke Limbah Pabrik PT Indosawit Ukui tepatnya di pabrik I. Dalam sidak tersebut lanjutnya, turut dihadiri Camat Ukui Basharddin dan sejumlah anggota Satpol PP Pelalawan.
" Kedatangan kami disana sempat adu mulut dengan pihak manajement PT Indosawit, tentag sidak yang kami lakukan. Lantas kami menjawab, bahwa hal tersebut merupakan kewenangannya untuk mempertanyakan peramasalahan tersebut. Dan hal itu kami lakukan atas adanya laporan masyarakat tentang pengelolaan limbah dan pembangunan PLTB tersebut," ulas Imustiar.
Ia mengatakan warga mengaku selama ini merasa terganggu atas keberadaan PLTB yang berbahan limbah sawit tersebut selama ini. Pasalnya bau limbah pengelolaan PKS untuk PLTB sering menguap dan mencemari udara yang menyengat di sekitar pemukiman warga permintaan warga yang berada di sekitar Perusahaan ini, tentang efek samping terhadap penanggulangan limbah cair Methan menjadi biogas tersebut.
" Kita harus sidak ke lokasi limbah tersebut, kalau ternyata masih beroperasi tidak sesuai dengan aturan kita akan meminta dan mengitruksikan kepada pihak pemkab Pelalawan melalui satpol PP untuk sementara menutup operasional pembangkit PLTB PT. Indosawit ini," tegasnya pada saat sidak dilokasi PKS PT.IS.
Sementara itu Kabid Pegawasan BLH Dewi Handayani, yang juga turut dalam sidak tersebut membenarkan bahwa pihaknya meminta pihak perusahaan agar segera berkoordinasi dengan BLH Pelalawan. Hal tersebut dilakukannya, guna menindaklanjuti kegiatan perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah dalam perubahan dokumen PP 27 tahun 2012 tentang mekanisme BLH yang baru.
Ditempat terpisah, Reflisas Kabid pelayanan BPMP2T Kabupaten Pelalawan saat dikonfirmasikan belum lama ini di kantornya membenarkan, bahwa pihak perusahaan hingga setakat ini belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) PLTB Biogas. Padahal pembangunan PLTB tersebut sudah dilakukan pihak perusahaan sejak tahun 2014hingga tahun 2015 ini.
" Kerugian PAD Kabupaten Pelalawan, akibat kelalain pimpinan perusahan tersebut, bisa mencapai sekitar ratusan juta rupiah," katanya.
Ia juga mengatakan pihak perusahaan melalui Ilham selaku Menejer Tehnikal Kontrol Bidang Perindustrian dan pertambangan PT Indosawit Subur Ukui, pernah mendatangi kantor BPMP2T dan hendak mendaftarkan IMB PLTB. Akan tetapi pihak perusahaan akan berjanji membayar izin bangunan kepada Pemkab Pelalawan melalui BPM2T.
" Hanya saja pihak perusahan masih hanya tahap proses pengurusan IMB, saja kalau masalah pembayaran izin retribusin IMBnya hignga kini belam ada sama sekali dibayarkan perusahaan," ungkap Reflisas.
Ilham selaku menejer Tehnikal control PT Indosawit Subur Ukui saat dikonfirmasikan via ponselnya belum lama ini, pada Wartawan pihakyan mengakui kesalahan yang tengah dilakukan pihaknya. Lantas pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengurus perizinan tentang Pembangunan PLBT tersebut.
" Kami akan segera mengurus surat izin kepada pihak BLH, BPMP2T dan Distamben Kabupaten Pelalawan," ucapnya.
Lanjut menurut Ilham pembangunan biogas pembangkit tenaga listrik menggunakan bahan cair limbah pabrik PKS 1 ukui yang berlokasih di wilaya Desa air hitam kecamatan ukui kabupaten pelalawan riau itu tidak di permasalahkan lagi ujar ilham. (andius)
Komentar Via Facebook :