Hendak Transaksi Jubel

Polisi Gerebek Bandar Narkoba Dikamar 103 Hotel Cristal Dumai

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Pria pengangguran berinisial AN (24), digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai di kamar 103 Hotel Cristal di Kelurahan Bukit Datuk Dumai Selatan, Kamis (21/5) malam. Bersama warga asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 180 gram dan 19 butir pil ekstasi serta 1 unit handphone.

" Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Dumai itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka membawa narkoba dan akan melakukan transaksi di kamar hotel tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jum'at (22/05/2015).

Mendapatkan informasi, sambung Guntur, petugas langsung melakukan pengintaian dan meringkus tersangka di dalam kamar 103. Dengan didampingi pihak hotel petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 19 butir pil ekstasi merk Nike, serta sembilan paket sabu seberat 180 gram. "Barang bukti narkoba tersebut, ditemukan di dalam kamar hotel, persisnya diatas tempat tidur," kata Guntur.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Dumai untuk penyelidikan dan pengembangan lanjut guna mengejar bandar besarnya.

"Tersangka masih kita dalami lagi, karena dia bukan warga asli Dumai. Apakah pelaku sengaja membawa barang ini atau bagaimana," jawab Guntur.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di di Mapolres Dumai. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tutup Guntur.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait