Dispenda Minta Perusahaan di Riau Taat Bayar Pajak

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Selain revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang peningkatan pajak dan retribusi daerah guna meluaskan basis pajak daerah hingga pertmbangan, perkebunan dan perhutanan. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau meminta perusahaan yang berdiri di Riau untuk juga membayar pajaknya di Bumi lancang kuning ini.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dispenda Riau, SF Haryanto kepada wartawan. Dikatakannya, perusahaan yang berlokasi di Riau bisa membayar pajak di riau bukan di lokasi lain seuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang bersamgkutan.

"Kita meminta agar dilakukan regulasi terkait NPWP perushaan yang berlokasi di riau, sebab hingga saat ini masih banyak perushaan yang beroperasi di riau namun memiliki kantor pusat di jakarta atau daerah lain sehingga membayar pajak tidak di Riau," katanya saat ditemui di kantor Gubri.

Ditambahkannya, jika regulasi ini bisa diperketat maka tentunya bisa menambah pendapatan daerah. Apalagi, katanya, saat ini riau harus kehilangan pada sekitar Rp2 triliun dari pemotongan DBH migas.

"Namun kita tetap optimis pengurangan DBH riau bisa diganti dari solusi peningktan pajak salah satinya samsat online yang akan diluncurkan pertengahan mei mendatang," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :