Ngaku Anggota Reserse Narkoba Polda Riau, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi

Seorang pengangguran di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, diamankan aparat Kepolisian Polsek Bukit Raya, lantaran mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (14/5/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang pengangguran di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, diamankan aparat Kepolisian Polsek Bukit Raya, lantaran mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (14/5/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka, M Ilnuzirman alias IIL (29) warga Jalan Tengku Bey Ujung Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, diringkus polisi setelah melakukan penipuan terhadap Hevi Suharni (35), seorang IRT, warga Jalan Tengku Bey/Jalan Abidin Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.

Modusnya, tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau dan mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan Kompol Iwan Lesmana Riza, Kasat Reserse Narkoba Polreta Pekanbaru. Tersangka lalu mengiming-ngimingi korban dan mau membantu untuk membebaskan suami korban, Rio Maradona Silitonga dari tahanan Mapolresta Pekanbaru yang ditangkap petugas terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Korban yang percaya dengan penampilan tersangka, lalu menelannya mentah-mentah dan memberikan uang sejumlah Rp 27 juta terhadap tersangka untuk biaya pengurusan pembebasan suaminya. Namun, setelah uang diserahkan, suami korban tak kunjung dibebaskan. Merasa menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.

" Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Korban mengaku sebagai anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau yang mampu mengurus pembebasan suaminya yang ditahan terkait kasus narkoba," jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo, Jum'at (15/5).

Dalam aksinya, lanjut Arry, pelaku mengambil uang korban dalam waktu berbeda. Pelaku mengambil uangnya secara bertahap dimulai pada Rabu (06/5) sebesar Rp 7,5 juta, Kamis (07/5) sekitar Rp 10,5 juta, Jum'at (08/5) sekitar Rp 5 juta. Selanjutnya pada Sabtu (09/5) sekitar Rp 1,5 juta dan pada Senin (11/5) sebanyak Rp 2 juta.

Dikatakannya, Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku dalam aksinya, seperti 1 buah jam tangan, sepasang sepatu dan satu buah sarung Handphone yang berlambang polisi.

" Hingga kini pelaku masih terus kami periksa untuk mengetahui apakah ada korban lainnya," tukas Arry. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :