Mafia Hutan Lindung di Rohul Tak Tersentuh Hukum, Instansi Terkait Dinilai Lemah
Ilustrasi
Psr.Pengaraian, OKETIMES.com -Mafia hutan lindung di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) baik yang bersifat koorporasi dan perorangan bebas tak tersentuh hukum, pemerintah baik itu, Bupati Rohul (Rohul) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul sebagai sektor yang paling bertanggung jawab, termasuk aparat hukum dari Polri dinilai tak mampu berbuat.
Penegasan itu disampaikan, Anggota Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) E. Rambe, S.Sos di Pasir Pangaraian, Rabu (13/5), katanya, tidak itu saja, di duga oknum Anggota DPRD Rohul dan DPRD Provinsi Riau membekap mafia-mafia hutan lindung di Rohul tersebut.
" Informasi yang berhasil dikumpulkan, kalau penyelesain fenoma dan persoalan hutan lindung di Rohul sudah mengakar ibarat pohon besar, sebab di lahan-lahanya, tidak saja rakyat kecil yang menggarap untuk sesuap nasi, tapi juga oknum Orgnasiasi Kepemuda (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas), aparat, mulai dari tingkat kabupaten sampai pemerintah pusat, termasuk birokrat, politisi sudah pasang badan untuk membekap ini," paparnya.
Lanjutnya, bahkan tak jarang ada yang siap menyabung nyawa untuk mempertahankan kepemilikannya terhadap hutan negara ini, karena para koorporasi ketika pada musim-musim politik, baik itu legislatif dan pemilihan kepala daerah, lokasi-lokasi ini menjadi komiditi bagi oknum-oknum tertentu dengan jaminan sebagai bekap.
" Apalagi hingga saat ini penetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Rohul semakin kabur dan tidak jelas, kemungkinan akan ada permainan oknum-oknum untuk mengalihfungsikan lahan dengan melibatkan mafia hutan lindung tingkat nasional," sebut Sekretaris Laskar Anti Korupsi Pejuang (LAKP) 45 Rohul ini.
Diungkapnya, baru-baru ini, ada informasi dari Mabes Polri sudah turun ke Hutan Lindung Mahato yang diduga digarap PT Torganda dan PT Torus Ganda, namun hingga kini belum diketahui hasilnya, karena kedatangan aparat mabes Polri ini seperti mengendap-endap, seharusnya mereka mengekspos hasil lidik mereka.
" Jika semua kita sudah sepakat melanggar hukum, dampaknya kita sendiri yang akan merugi, cuma kita harap ada manusia super hero yang menyerupai supermen untuk menyelamatkan hutan lindung di Rohul, karena kekuatan dari perusahaan dan korporasi penggarap hutan lindung bagaikan sang raja yang tak mungkin bisa ditaklukkan," cetusnya.
Diterangkannya, sesuai dengan Data Dishutbun Rohul menunjukkan saat ini luas kawasan hutan alam di wilayah itu masih tersisa sekitar 250.973,7 hektare. Hal itu menurut pejabat pemerintah daerah setempat telah sesuai dengan pengukuran digitasi dan pemetaan tata guna hutan. "Dari luas yang mencapai 250.973,7 hektare kawasan hutan itu, 69.539,14 hektare di antaranya merupakan hutan lindung dan 106,18 hektare merupakan hutan suaka alam," katanya.
Dia mengatakan, selain itu juga tersisa sekitar 38 ribu hektare untuk status hutan produksi yang selama ini memang telah terjarah oleh kebringasan perusahaan-perusahaan perkebunan di sana. " Selebihnya atau sekitar 143.050,24 hektare, merupakan hutan tanam industri khusus atau terbatas yang bisa terus bertambah jumlahnya seiring tingginya kegiatan perambahan hutan alam," katanya.
Seharusnya, tokoh-tokoh dan para aktifis Rohul, harus bersatu mengembalikan kejayaan hutan di Negeri Seribu Suluk, meski persoalanya sudah menggurita, jika ada keinginan yang baik kebenaran tetap hak dan tak terkalahkan, buktinya di daerah tetangga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) di register 40 sekitar 45 ribu hektar hutan lindung dikuasi DL Sitorus, kini sudah dalam tahap eksekusi.
" Untuk menyelematkan hutan lindung di Rohul yang hampir punah ini, baik itu hutan lindung Mahato dan Bukti Suligi, harus ada gerakan terstruktur dan peduli terhadap negeri ini, kalau tidak kemungkin untuk 10 tahun kedepan hutan di Rohul hanya tinggal kenangan," pungkasnya. (Yahya)
Komentar Via Facebook :