Pelaku Kritis, Polisi Kesulitan Ungkap Jaringan Narkoba Satriandi CS
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru hingga kini masih mengalami kesulitan melakukan pengembangan terhadap sindikat narkotika antar provinsi yang di otaki oleh Satriandi (37), mantan anggota Polres Rokan Hilir yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada bulan Februari 2015 lalu.
Hal ini disebabkan karena tersangka Satriandi mengalami gangguan daya ingat, akibat melompat dari kamar 801 yang berada di lantai 8 Hotel Aryaduta Jalan Diponegoro Kecamatan Pekanbaru Kota sewaktu saat dilakukan penggerebekan.
" Tersangka Satriandi itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kerap ngawur dalam memberikan keterangannya. Ini diakibatkan karena benturan yang terjadi di kepala korban saat terjatuh dari lantai 8 sehingga kepala korban mengalami pendarahaan hebat. Tak hanya itu, tersangka juga mengalami lepas pada tulang sendi selangkangan, sendi lutut lepas, sendi mata kaki lepas, tulang kering patah, serta tangan kanan patah," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesamana Reza SH, Rabu (13/5/2105).
Menurut Iwan, akibat mengalami pendarahan di kepala dan kondisinya tulangnya, wajar jika dokter RS Bahayangkara Polda Riau mereferensikan penyidik untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengingat kondisinya yang masih kritis.
" Karena kondisnya yang masih kritis itu, dokter merekomendasikan untuk tidak melakukan penyidikan dan menunggu kondisinya stabil. Bahkan dari pengakuan ibunya, tersangka juga pernah dirawat jalan di RSJ Tampan pada tahun 2012 silam," jelas Iwan.
Diberitakan sebelumnya, seorang yang bandar narkoba antar provinsi, Satriandi (37), mantan anggota B Sat Tahti Polres Rohil yang di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada bulan Februari 2015 lalu dalam kasus Disersi, nekat meloncat dari kamar 801 yang berada di lantai 8 Hotel Aryaduta Jalan Diponegoro, saat akan digerebek oleh aparat Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Jum'at (01/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
Bersama tersangka Satriandi CS, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi ribuan butir pil ekstasi warna putih dan coklat, 19 butir pil ekstasi merk Pink Love, 13 unit Hp berbagai jenis, 1 timbangan Digital, 2 paket kecil sabu, 1 paket sedang dan 1 paket besar sabu, 6 dompet pria, 2 dompet wanita, 1 tas sandang warna hitam, 2 unit sepeda motor, 2 mancis, 1 laptop, paspor 9 buku tabungan berbagai bank, puluhan prin transfer atm, 1 buku catatan transaksi narkoba serta puluhan kapsul yang diduga akan digunakan untuk pembungkus narkoba. (dm)
Komentar Via Facebook :