Razia 3C, Polsek Siak Hulu Amankan Pelaku Selundup 23 Jerigen Mitan

ajaran Polsek Siak Hulu, Perhentian Raja dan Kampar Kiri Hilir menggelar razia gabungan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Premanisme, Sabtu malam (9/5/15) lalu. Dari razia itu Polisi berhasil mengamankan dua orang membawa minya tanah ilegal.

Kampar, OKETIMES.com - Jajaran Polsek Siak Hulu, Perhentian Raja dan Kampar Kiri Hilir menggelar razia gabungan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Premanisme, Sabtu malam (9/5/15) lalu. Dari razia itu Polisi berhasil mengamankan dua orang membawa minya tanah ilegal.

Dua pelaku adalah Af (40) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan dan Fs (49) warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Keduanya di amankan saat razia 3C dan Premanisme secara Rayon di Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu.

" Penangkapan ini bermula dilakukan saat razia gabungan, lalu lewat mobil Avanza warna kuning silver BA.1710 HN yang mencurigakan. Maka kita langsung menstop mobil tersebut, setelah dibuka pintu mobil ditemukan 23 jerigen yang berisikan Minyak Tanah," ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Hermawi di dampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Junaidi kepada wartawan, Selasa (12/5/15).

Saat ditanya sambung Kapolsek, kedua pelaku sempat gugup dan tidak ada dokumen lengkap asal muasal minyak tersebut, maka mereka langsung di gelandang ke Mapolsek Hulu guna menjalani proses penyelidikan.

" Mereka tidak bisa melihat surat izin minyak tanah tersebut dan terlihat gugup, makanya langsung kita amankan. Keduanya saat ini sudah diamankan di Polsek Siak Hulu bersama Barang Bukti," ungkap Kapolsek.

Disambungnya, keduanya pelaku tengah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 th 2001 tentang Migas, Af dan Pasal 55 UU Nomor 21 tahun 2001 Yo Pasal 56 KHUP oleh pelaku Fs tentang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dengan ancaman 6 tahun Penjara,urainya. (Has)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :