Sekretaris BP2TPM Rohul Pastikan Tidak Beri Izin Kafe dan Panti Pijat
Ilustrasi
Psr.Pengaraian, OKETIMES.com - Sekretaris Badan Perizinan Pelayanan Terpdu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Anang, menegaskan kalau kafe dan panti pijat tidak pernah dikelauluarkan izin dari intansinya. Sebab semuanya perizinan harus ada rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Camat dan intansi link sektornya.
Pernyataan ini disampaikannya, Selasa (12/5) di ruang kerjanya, sebab semua perizinan itu sudah ada ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2010 semua usaha harus punya izin gangungan.
" Kita sudah memiliki Standart Operasional Prosedur (SOP), bahkan kita sudah mensosialisasikannya, baik tingkat desa, kecamatan, bahkan ini juga kita sosialisasikan kepada organisasi-organisasi masyarakat, termasuk kita buat baliho, pamplet dan lainnya," beber Anang.
Diakuinya, selama ini baru satu yang pernah ada diproses izinnya yakni karoke keluarga di Jalan Lingkar Kota Pasir Pangaraian, tapi dengan perjanjian tidak menjual Minuman Keras (Miras). Jika melanggar nanti akan direkomendasikan ke Satpol PP Rohul untuk ditertibkan.
" Untuk penindakan, kita tidak ada kewenangan, tapi kita hanya merekomendasikan kepada intansi terkait, untuk penindakan dan kita serahkan kepada Satpol PP Rohul," tukas Anang. (Yahya)
Komentar Via Facebook :