Dinkes Riau Revisi Puskesmas 24 Jam
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Rencana Pemprov Riau melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk menetapkan puskesmas 24 jam seperti akan ditinjau kembali. Seperti kebijakan sebelumnya kebijakan tersebut bakal diterapkan untuk seluruh puskesmas, kini hanya diterapkan dibeberapanya saja.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Andra Sjafril. Dijelaskannha, pihaknya akan mengkaji ulang kebijakan tersebut dan rencananya akan ada 4 variabel yang diterapkan dalam memaksimalkan operasional Puskesmas 24 jam.
" Dalam menerapkan puskesmas tersebut perlu diperjelas bahwa yang 24 jam itu bukan semua kegiatan puskesmasnya melainkan layanan emergencynya (IGD 24 jam). Dan kedepan, penerapan ini hanya diberlakukan untuk beberapa puskesmas saja," katanya.
Dijelaskannya, penerapan puskesmas 24 jam untuk seluruh puskesmas merupakan kebijakan Kadiskes sebelumnya, belum tepat saat ini. Karena itu perlu ada skala prioritas terkait puskesmas ini.
" Jadi harus jelas sasarannya. Makanya kita buat empat variabel. Mulai dari Puskesmas yang berada di daerah rawan kecelakaan dan tenaganya kurang diharapkan buka IGD 24 jam. Selain itu puskesmas didaerah perbatasan baik itu lintas provinsi atau kabupaten, kemudian Puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), serta Puskesmas rawat inap wajib buka 24 jam," terangnya.
Sampai saat ini menurut Andra baru 3 kabupaten yang sudah menerapkan Puskesmas 24 jam yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Disisi lain kata Andra, saat ini terdapat 100 puskesmas yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Sehingga, jika diterapkan puskesmas 24 jam untuk keseluruhan, akan terjadi pembengkakan anggaran, karena terutama untuk penambahan tenaga medis.
" Kita akui, kita masih membutuhkan tenaga outshorching, terutama untuk medis ini. Artinya, dengan penerapan 4 variabel tadi, kita sudah berhemat anggaran sebesar Rp19,5milyar," tukasnya. (dea)
Komentar Via Facebook :