Biaya Pilkada Dibebankan ke APBD

Dirkeu: Tak Ada Alasan Untuk Tak Menganggarkan

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Direktur jendral (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnizar Moenek menegaskan tidak ada alasan untuk tidak menggarkan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi 9 Kabupaten/ kota di Riau yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Pernyataan ini disampaikan lansung oleh Dirjen keuangan daerah Kemendagri usai menghadiri acara Rakor Bupati/ Walikota se Riau di Gedung Daerah. Dikatakannya, anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) penyelenggara pemilukada tanpa alasan apapun.

" Tidak ada alasan untuk tidak menganggarkannya, karena ini sifatnya wajib,"kata Reydonnizar dii Gedung Daerah, Senin (11/5).

Dijelaskannya, sebagai pelaksanaan pasal 166 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pendanaan kegiatan pemilihan bersumber dari APBD yang diatur Permen. Intinya karena perintah UU, belanja pilkada wajib disediakan oleh APBD.

" Kita dari Kemwndagri menjamin penganggaran yang mendahului pembahasan dan pengesahan APBD melalui Permen yang diterbitkan," jelasnya.

Ditemui ditempat yang sama, Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menambahakan, penjaminan seperti ini untuk mengantisipasi daerah yang belum menganggarkan dananya karena termasuk pada pemilukada yang dipercepat pelaksanaannya yang seharusnya pada 2016 mendatang.

" Ada Permendagri 59, 13 dan PP tentang keuangan negara dalam hal pemerintah daerah. Jadi, tidak ada alasan untuk tersedia ataupun tidak cukup tersedia," tegasnya.

Masih katanya, pendanaan yang tidak mencukupi tentu bisa diraih dari efisiensi anggaran seperti belanja makan minum, pelatihan dan lainnya. Sehingga kebutuhan dana akan tersedia. Selain itu, sesuai dengan rapat bersama Kemenkeu sebelumnya, jelas Dirjen yang biasa disapa Doni itu, maka Menkeu menyetujui pula pola secara hibah.

" Yang terpenting begitu terima NPHD (Naskah Pemberian Hibah Daerah, red), efektifitas kebenaran tujuan dari penggunaan anggaran melekat kepada si penerima. Dan efektifitas pertanggungjawabannya juga dibebankan kepada si penerima dengan bukti yang lengkap dan sah," imbuhnya pada rapat yang juga dihadiri oleh DPRD Riau, KPU Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota, Bawaslu Riau, BPKP Riau serta Forkompinda.

Pria yang akrab disapa Andi Rachman itu menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap mendukung pelaksanaan pemilukada yang diselenggarakan di sembilan daerah se-Provinsi Riau. Bahkan dikatakan sebagai dukungan tersebut Pemprov telah menganggarkan bantuan bagi KPU Riau sebagai pengawas tingkat provinsi pada pelaksanaan pemilukada ini.

" Ada kita anggarkan dalam APBD Murni, angkanya sendiri silahkan tanyakan langsung ke bagian keuangan, agar dapat angka pastinya," jelas Andi.

Sementara itu, menanggapi keluhan anggaran ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Indrawati Nasution, membenarkan pernyataan Plt Gubri tersebut. Dikatakannya bahwa dalam APBD Murni Pemprov Riau telah menganggarkan dana sebesar Rp300 juta sebagai biaya KPU Riau untuk mendukung pelaksanaan pilkada ini.

" Kalau untuk Kabupaten/ kota itu mereka menganggarkannya sendiri. Sifat kita membantu KPU Provinsi Riau," tukasnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :