Dewan Pertanyakan Pemko Soal Warnet Dikenakan Pajak 5 Persen
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Adanya protes masalah penarikan pajak warnet sebesar Rp 5 persen ternyata mengagetkan Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri Sip. Pasalnya dalan Peraturan Daerah (Perda) hiburan nomor 5 tahun 2011 pasal 5 tertuang ada pajak warnet sebesar 5 persen.
" Ada yang mengatatakan bahwasanya setelah di konsultasikan ke Gubernur dan Kepentrian tentang pajak warnet itu sudah di hapus, perlu dilakukan kroscek kebenarannya ke biro hukum provinsi berkenaan dengan pajak warnet yang dipungut 5 persen ini, " kata Dian ketika diknfirmasi Berita Harian, Rabu (6/5) kemarin.
Dian mengaku persoalan ini akan dikroscek ke biro hukum Provinsi dan mempertanyakan ada atau tidak berkas penghapusan berita acaranya, kalau ada artinya perda walet tidak bisa di pungut.
" Ya kalau memang ada dan sudah dikonsultasikan dan dibenarkan itu merupakan bagian dipungut pemerintah. Tentu banleg akan memfolo up apakah memang ada terjadi perubahan atau tidak," ungkapnya.
Dian menambahkan tapi bahwasanya mereka (Pemerintah-red) harus mematuhi peraturan dengan kaitan mematuhi aturan keberadaan warnet, kalau itu nyata masuk pada pelanggaran.
"Perda di pungut ini harus di selesaikan semua. Karena bisa jadi ada proses terlupakan misal dalam menghapus BAB tertentu atau pasal tertentu terabaikan setelah proses pembahasan. Inilah akan menjadi bahan kita untuk mempertanyakan ke Provinsi," sebutnya. (ade)
Komentar Via Facebook :