Disdik Awasi Pungutan Sekolah Jelang UN
TEMBILAHAN,oketimes.com- Menjelang Ujian Nasional, Dinas Pendidikan Inhil melarang keras kepada pihak sekolah dari tingkat SD sampai SMA melakukan pungutan kepada siswa sekolahnya.
"Tidak dibenarkan melakukan pungutan tersebut, bagi masyarakat yang mengetahui adanya pungutan tersebut harap melapor ke Dinas Pendidikan, saya akan panggil kepala sekolahnya untuk konfirmasi," tegas Kepala Dinas Pendidikan, Helmi D, Rabu (2/4/2014).
Berdasarkan informasi dan laporan orangtua murid, pungutan tersebut dilakukan dengan berbagai macam alasan. Seperti halnya yang dilakukan oleh SMKN 2 Tembilahan yang melakukan pungutan sebesar Rp 995 ribu dengan rincian uang bantuan biaya belajar tambahan/les sebesar Rp 150 ribu, biaya uji kopetensi/ project work sebesar Rp 760 ribu, biaya perpisahan Rp 60 ribu dan biaya iuran buku pelajaran untuk perpustakaan Rp 25 ribu.
Dengan adanya pungutan seperti ini para orangtua atau wali murid merasa sangat keberatan.
"Tentu kami merasa keberatan, saat kami mempertanyakan dasar hukum pungutan ini, pihak sekolah selalu mengada-ada," keluh salah seorang orangtua murid.
Adapun sekolah lain yang melakukan pungutan diantaranya SMAN Dharma Pendidikan Kecamatan Kempas Rp 600 ribu, SMAN 2 Kecamatan Enok Rp 650 ribu, SMPN 3 Kecamatan Kempas Rp 377 ribu, SMPN 2 Kecamatan Enok Rp 550 ribu, SMPN 1 Kecamatan Enok Rp 650 ribu.
Pihak sekolah selalu berdalih, pungutan yang dilakukan ini sudah berdasarkan kesepakatan orangtua atau wali murud.(zp)
Komentar Via Facebook :