Tersandung Kasus Korupsi Bansos,

Ditreskrimsus Polda Riau Tahan Mantan Ketua DPRD Bengkalis

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Setelah menjalani proses penyidikan selama 3 jam lebih, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah akhirnya resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (28/4/15) sore tadi.

Jamal ditahan penyidik usai diperiksa di ruang Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (28/4/15) sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, terkait kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011, senilai Rp 270 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo saat di konfirmasi Wartawan, Selasa (28/4/15) sore membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan proses penahanan ini dilakukan, agar penyidik dapat mempermudah proses penyidik terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut selaku tersangka.

"Kita melakukan penanahan tersangka, JA atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis senilai Rp 270 miliar," pungkasnya.

Yohanes juga menyebutkan, berkas acara perkara (BAP) mantan anggota dewan periode 2009-2014 ini, sebelumnya sudah bolak balik dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau P-19. Dengan pengembalian ini, berarti sudah dua kali dikembalikan.

Selain JA, Yohanes Widodo juga mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus ini dari legislatif dan eksekutif.

"Sudah 72 orang saksi kita periksa untuk tersangka JA, dan beberapa diantaranya terindikasi. Soal penetapan tersangka tambahan, nanti akan kita beritahukan," paparnya.

Sementara itu, tersangka Jamal Abdillah saat dimintai komentarnya, terkait penahanan dirinya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Kepada wartawan dirinya mengaku pasrah dan menghargai atas proses hukum yang ia jalani tersebut.

" Ini jalan yang terbaik buat saya, doakan saja supaya saya kuat," cetusnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis yang mencapai Rp200 miliar lebih itu. Berawal dari laporan masyarakat kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana penyelewengan dana, pihak penerima bantuan mencapai ribuan lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu.

Dikabarkan sebagian besar dana bansos tersebut tidak tepat sasaran dan bahkan ada pula yang diduga sebagai penerima fiktif.

Hanya saja kasus dugaan korupsi bansos ini Ditreskrimsus Polda Riau masih kewalahan untuk menyelidiki kasus tersebut hal ini disebabkan, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis, yang saat itu dijabat oleh mantan Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan tidak bisa dimintai keterangan. Pasalnya pejabat tersebut kini sudah meninggal dunia. (red)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :