Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap tersangka bandar sabu berinisial MF (32) warga Jalan Beringin No 42 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan, Minggu sore (26/4/15) kemarin lalu.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap tersangka bandar sabu berinisial MF (32) warga Jalan Beringin No 42 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan, Minggu sore (26/4/15) kemarin lalu.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap usai dipancing untuk melakukan transaksi jual-beli narkoba di Raya menuju Hotel Labersa Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dengan barang bukti 1 paket kecil dan 1 paket besar bungkusan pelastik seberat 1/4 Ons berisi serbuk putih diduga sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH S.Sos saat dikomfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Reza SH mengatakan, jika tersangka ditangkap setelah dipancing untuk melakukan transaksi.
"Tersangka ditangkap tidak lama setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat," ungkap Iwan pada media ini di Mapolresta Pekanbaru Senin (27/4/15).
Berdasarkan informasi itu, beberapa petugas diterjunkan ke lokasi. Usai dilakukan penelusuran, petugas menemukan identitas orang yang dicurigai, yakni tersangka MF.
Setelah itu, petugas menyiapkan operasi penangkapan dengan cara memancing tersangka datang ke untuk bertransaksi di Jalan Raya menuju ke Hotel Labersa Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, guna melakukan transaksi jual-beli sabu.
Usaha polisi membuahkan hasil. Sebab, tersangka justru bersedia datang ke lokasi transaksi, tanpa menaruh curiga, calon pembelinya polisi yang melakukan penyamaran.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, tersangka langsung diamankan petugas berikut barang bukti 1 paket kecil sabu yang ditemukan dalam saku celananya.
"Saat diinterogasi, MF mengaku jika sabu-sabu lainnya disimpannya di lapangan bola tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dilapangan, petugas berhasil menemukan 1 paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu," papar Iwan.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti pada hari juga langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasusnya.
Kepada petugas, Mf mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari temannya seorang warga asal Aceh berinisial Cak (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun. (dm)
Komentar Via Facebook :