Polisi Sebut Pembunuh Romlah Janda Muda Masih Dibawah Umur

Im (16 tahun) tersangka pembunuh dan pemerkosa Romlah (25 tahun) janda muda diamankan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (23/4/15)

Selatpanjang, OKETIMES.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, menyebutkan pelaku pembunuhan Romlah (25) janda muda warga Desa Perangas yang ditemukan terkubur didalam tanah dengan pakaian setengah busana, masih tergolong muda atau masih di bawah usia anak, yakni IM (16) dan AS (20).

Penegasan ini seperti diutarakan Kapolres Zahwari Pandra Arsyat SH Msi melalui Kasatrestrim Antoni L Gaol, SH MH kepada media ini Kamis, (23/4/15) di Selatpanjang.

Dikatakan Antoni, kedua tersangka IM dan AS itu bisa saja diancam pidana seumur hidup, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bahkan bisa diancam 15 tahun penjara, jika hanya melakukan pembunuhan, dan ancaman 12 tahun kurngan dalam kasus pemerkosaan.

Hanya saja tambah Antoni, bedanya pada proses penyidikan pelaku masih dibawah umumr. Dimana penahanan anak bawah umur hanya bisa dilakukan selama 7 hari dan perpanjang penahanan hanya bisa 8 hari. Akan tetapi jika kalau orang dewasa, penahanan bisa dilakukan selama 20 hari dan perpanjang penahanan selama 40 hari.

"Setelah itu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," papar Antoni.

Ditanya, lalu seperti apa perlakuan pada pelaku tindak kejahatan yang masih bawah umur, apalagi ia terlibat pembunuhan?

Antoni menyatakan, pihaknya hanya bisa mengacu pada UU No 11 tahun 2011 tentang sistim peradilan anak diabwah umur. "Kita mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa anak bawah umur dikatakan jika belum sampai 18 tahun," kata Antoni.

Ia juga menyebutkan apabila anak dibawah umur ini ada permasalahan atau perbuatan pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman bawah 5 tahun. Wajib dilakukan diversi (upaya perdamaian dengan mengundang beberapa pihak terkait, untuk dilakukan penyelesaian.

"Tapi kalau ancamannya 5 tahun ke atas, tidak perlu dilakukan diversi," katanya.(azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait