Polresta Kepung Rumah Bandar Narkoba

PEKANBARU,oketimes.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengepung sebuah rumah yang ditempati, Fitrawati alias Upik (42) di Perumahan Villa Emas I, Kecamatan Rumbai, Sabtu (29/3) sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain mengamankan penghuni rumah, polisi juga menangkap Elveryadi alias Andi (34) warga Kampung Dalam, Senapelan. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita, 4 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu-sabu senilai Rp 23 juta serta 1 unit timbangan digital.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu RK yang diduga terlibat dalam jaringan gelap narkoba sepasang tersangka ini.' Masih ada RK yang kita cari. Kini ia sudah masuk DPO,'tegas Hicca kepada oketimes.com, Ahad (31/3) siang.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan taget kepolisian. Setelah mengumpulkan data-data yang diperlukan, penggerebekan dilakukan. Rumah Upik dikepung dan kemudian digerebek. Wanita ini tak berkutik saat polisi menggeldah seluruh ruangan yang ada. Walhasil, ditemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk diduga sabu-sabu senilai Rp23 juta.

Sebagai ganjaran keduanya dijerat Pasal 114 dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.oke/dm


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait