27 Persil Jalan Lingkar Dorak Ujung Segera Dibayarkan

27 Persil Jalan Lingkar Dorak Ujung Segera Dibayarkan

SELATPANJANG, OKETIMES.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, menyampaikan bahwa Kamis (16/4/2014), akan ada pembayaran ganti rugi sebanyak 14 persil lahan jalan Lingkar Dorak Ujung, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk tahap pertama ini ada 14 persil lahan yang akan dibayar. Paling lambat Jumat sudah dibayarkan. Berkas mereka sudah lengkap, hanya tinggal ditandatangi Kadis PU saja lagi," ungkap Kepala BPN Kepulauan Meranti,  Suwandi Idris, Rabu (15/4/2015).

Ditahap kedua, lanjut Suwandi, ada 7 persil yang dilakukan pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim masyarakat sejak beberapa tahun belakangan.

"Artinya, untuk tahap pertama dan kedua ini yang lengkap berkas ada 21 persil dari keseluruhan 47 persil," sebutnya.

Suwandi mengaku memang ada sedikit kendala menyangkut masalah administrasi di Pemerintah Daerah, yakni DPPKAD dan Dinas PU. Namun, jelas dia, persoalan itu sudah selesai.

Dengan dibayarkannya ganti rugi tahapa pertama dan kedua, berarti masih ada 26 persil yang belum melengkapi persyaratan sesuai aturan. "Untuk pembayaran ganti rugi tahap ketiga tergantung berkas dari masing-masing pemiliknya, apakah lengkap atau belum," jelas Suwandi.

Lebih jauh, Kepala BPN Kepulauan Meranti itu menegaskan, jika ingin segera selesai dan dibayarkan ganti rugi lahan tersebut, maka pemilik harus melengkapi sesegera mungkin semua berkas yang dipersyaratkan. Sebab, pihaknya melaksanakan pembayaran itu secara transparan dan sesuai peraturan pedundang-undangan yang berlaku.

"Intinya, kalau tidak lengkap tidak bisa dibayarkan. Sebab, kita menjalankan ini sesuai prosedur agar tidak bermasalah dibelakang hari nantinya," tegas Suwandi. (azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait