Komisi C DPRD Meranti Berharap Gaji Guru Honor Standar UMK

Komisi C DPRD Meranti Berharap Gaji Guru Honor Standar UMK.

SELATPANJANG, OKETIMES.com - Sampai saat ini gaji guru honor se Kepulauan Meranti masih di bawah Upah Minimum Kerja (UMK), mirisnya lagi, gaji honor mereka dibayar per triwulan sekali alias dirapel. Anggota Komisi C DPRD Kepulauan Meranti yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan, Basiran SE MM kepada Wartawan, Selasa (14/4) menyatakan keprihatinannya dan berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius.
 
"Ini menjadi perhatian kita semua terhadap seluruh guru honor di Kepulauan Meranti, sehingga ada jalan keluar demi kesejahteraan para guru honor nantinya. Hal ini sering dikeluhkan para guru saat kita melakukan reses ke berbagai Desa belum lama ini.

Sudah menjadi harapan para guru honor sekolah untuk diperhatikan gajinya dan diberi bantuan dalam peningkatan kesejahteraan kerja mereka, sehingga ini menjadi catatan kita untuk menyampaikan nanti saat rapat di DPRD Kepulauan Meranti," ucap Basiran, Politisi Partai Gerindra Meranti itu
 
Selain itu, Basiran berharap perhatian serius dari Pemerintah Daerah khususnya instansi Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti guna memperhatikan nasib gaji guru honor sekolah di Meranti ini, paling tidak gaji honor sekolah di Meranti sesuai standar UMK.

"Secara perlahan kita bisa membantu di tahun 2016 untuk usulan bantuan dari anggaran APBD mengenai hal ini, sehingga kesejahteraan guru honor di Sekolah se Meranti ini kedepan bisa terpantau dan terbantu sebagaimana yang diharapkan," tutur Basiran.

Ditambah, bahwa pemberian honor berstandar UMK Ini merupakan salah satu bantuan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para guru honor saat ini, dengan harapan kedepan kualitas Pendidikan di Kepulauan Meranti juga bisa lebih baik dan terciptanya generasi yang lebih berkualitas, terampil dan berdidikasi tinggi buat kemajuan daerah Kepulauan Meranti ini nantinya, tandas Ketua Baleg DPRD Kepulauan Meranti itu. (je)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait