Korupsi Pupuk, Kejari Siak Tahan Direktur PT Buana Sinar Lestari
PEKANBARU, OKETIMES.com - Selasa 7 April 2015, Kejaksaan Negeri Siak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 746/N.1.4.14.8/Ft.1/04/2015 telah melakukan penahanan terhadap tersangka An. Wayan Subadi, Stp. Tersangkut kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk oleh Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak (PD.SPS) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 872.514.040,- tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 07 April 2015.
Tersangka Wayan Subardi Stp. Selaku direktur PT Buana Sinar Lestari bersama-sama dengan Ir. Aflah Aman (perkara terpisah) selaku direktur PD.SPS pada tahun 2011 s/d Juni 2012 telah melakukan perjanjian kerjasama tanpa persetujuan badan pengawas dan tanpa uji kelayakan terhadap PT Buana Sinar Lestari dalam hal jual beli pupuk sehingga negara Cq Pemerintah Kab. Siak mengalami kerugian sesuai laporan hasil audit investigasi nomor : LHAI-664/PW04/5/2014 tanggal 17 Oktober 2014 oleh BPKP perwakilan Provinsi Riau.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kasi Penkum Humas, Mukhzan, SH,MH. kepada media menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP. Ini menunjukkan keseriusan para Jaksa yang ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau dalam melakukan penegakan hukum terutama dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls/kejatiriau)
Komentar Via Facebook :