BBM Kembali Naik

Pemerintah Larang Ongkos Transportasi Ikut Naik

PEKANBARU, OKETIMES - Semenjak dua minggu terakhir ini, pemerintah pusat kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sungguhpun begitu, pemerintah pusat melarang pengemudi transportasi umum untuk menaikkan ongkos karena harga BBM dinilai masih dalam level aman.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Adizar secara khusus kepada wartawan. Ia mengaku hingga saat ini belum ada pihak organda yang meminta menaikkan harga transportasi umum kepada pemerintah.

"Kenaikkan BBM ini tidak ada pengaruhnya pada naiknya ongkos transportasi umum, ini adalah pesan pemerintah pusat," katanya saat ditemui di kantor gubernur Riau akhir pekan lalu.

Sebab, samhung Adizar, harga BBM ini dinilai masih pada level yang aman sehingga  pengusaha angkutan hanya akan bermain pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ada. "Pakai tarif lama saja, tidak ada kenaikan harga sebelum ada putusan resmi pemerintah pusat," tukasnya.

Seperti diketahui, harga BBM bersubsidi memang telah naik yaitu untuk harga BBM jenis premium dari sebelumnya Rp6.800 menjadi Rp7.300 dan untuk BBM jenis solar dari Rp6.400 menjadi Rp6.900. Namun pemerintah kembali memprediksi akan mengurangi subsidi BBM seiring dengan harga minyak dunia yang terus naik.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :