Tersangka Proyek Stadion Mini Kembalikan Uang Negara Rp251 Juta
PKL.KERINCI, oketimes.com- Kuatir ditahan, tersangka korupsi kasus Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola Mini di Pangkalan Kerinci kembalikan uang kerugian Negara Sebanyak Rp 251 Juta ke Jaksa Pelalawan.
Minggu lalu Jaksa Pelalawan mengancam dalam waktu dekat ini akan menahan Dirut PT Citra Mutiara Bumi Riau (PT CMBR) Elfaldi, tersangka korupsi proyek pembangunan lapangan bola kaki (Stadion mini) tahun 2009 dengan Anggaran Rp 1,3 M yang merugikan negara Rp 251 Juta.
Gertakan Kejaksaan Pelalawan pun berbuahkan hasil, Kamis (27/3) siang sekitar jam 13.00 wib Elfaldi ditemani saudaranya mendatangi kantor Kejaksaan Pelalawan dengan menenteng uang sebanyak Rp 251 juta, dan uang tersebut diserahkan oleh tersangka ke Kasi Pidsus Kejaksaan Pelalawan untuk mengganti kerugian Negara atas pengerjaan proyek Stadion mini yang dikerjakan oleh tersangk. Dalam pengerjaannya proyek itu baru siap 80% itu pun asal jadi dan proyek tersebut dibayar 100% oleh Dinas Cipta Karya.
Proyek akal-akalan yang merugikan negara itu, Jaksa Pelalawan juga menetapkan tersangka kepada Ali Munir PPTK dalam proyek tersebut.
"Tadi tersangka korupsi Lapangan Bola Mini Dirut PT CMBR menyerahkan uang kerugian negara sebanyak Rp 251 juta, dan uang kita setorkan ke kas negara melalui Bank BRI," ungkap Robi, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Pelalawan.(diki)
Komentar Via Facebook :