Golkar Pelalawan Bantah Pernyataan Nelson Simanjuntak

PELALAWAN, oketimes.com- Menyikapi pernyataan Nelson Simanjuntak, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Rabu, 26 Maret 2014, sebagaimana dimuat di situs berita vivanews.com pada tanggal yang sama dengan judul "Bawaslu: PKS Langgar Administrasi Pemilu". Pada alinia kelima memuat Partai Golkar juga diduga melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Syarief Sutarjo dan Bupati Pelalawan HM Harris tanpa surat izin cuti dalam kampanye Golkar".
 
DPD Partai Golkar Pelalawan melalui Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) Partai Golkar Pelalawan Jumat (28/3) melayangkan surat bantahan terhadap dugaan kampanye tanpa izin an. HM Harris ke Pimpinan Bawaslu, cq. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, dengan nonmor surat B-45/BKPP/GOLKAR-PLW/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 via email hari ini.

Diantara isi surat tersebut Partai Golkar Pelalawan menyayangkan pernyataan komisioner Bawaslu, menuding tanpa didukung bukti, fakta dan realitas sebenarnya.

BKPP Partai Golkar Pelalawan mendukung sepenuhnya langkah Bawaslu untuk memproses dugaan tersebut melalui Panwaslu kabupaten sebagaimana dimuat dialinea ketujuh berita dimaksud, guna menghindari tuduhan tidak berdasar dan cenderung mendiskreditkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggang jawab.

BKPP Partai Golkar Pelalawan menyatakan bahwa ketua DPD Partai Golkar Pelalawan HM Harris yang juga Kepala Daerah hanya berkampanye sesuai dengan permohonan izin yang diajukan ke Gubernur Riau.

Partai Golkar tetap komitmen menjunjung tinggi terhadap peraturan yang berlaku pada Pemilu tahun 2014.(JUL/oke)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait