Plt Gubri: Semua Keputusan Pansel Tertera di Undang-Undang

Plt Gubernur Riau, Ir H Arsyadjuliandi Rahman.

PEKANBARU, OKETIMES.com - Meski sempat lari dari jadwal yang telah ditetapkan, Panitia Seleksi (Pansel) bakal merekomendasikan tiga nama dalam satu jabatan kepada kepala daerah selaku pengambil keputusan akhir tentang pejabat yang bakal menduduki jabatan eselon II. Tiga nama yang direkomendasikan dianggap yang terbaik dari nama-nama peserta yang tidak diserahkan tim Pansel ke Plt Gubri.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi dasar mengapa assessment dilaksanakan.

Dasar inilah yang digunakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Ir H Arsyadjuliandi Rahman untuk memilih pejabat-pejabat eselon II yang akan membantu menjalankan roda pemerintahannya. Menurutnya, ada banyak tahapan hingga assessment sampai di penghujungnya.

Tahapan itu berupa seleksi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Kepala UPT Assessment Pemprov Riau.

"Semuanya kita laksanakan sesuai dengan perundang-undangan. Pengangkatan Panitia Seleksi juga berdasarkan undang undang. Ada disebut dalam undang undang itu," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait