Isi Putusan Sementara Sengketa Kepengurusan Golkar
JAKARTA - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan Agung Laksono dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penetapan sementara di PTUN Jakarta itu memerintahkan agar pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkum HAM Yasonna Laoly ditunda.
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat," jelas Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).
Majelis hakim juga memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung.
"Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," katanya.
Selain itu, majelis hakim Teguh Satya Bhakti yang didampingi Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana juga memerintahkan agar kubu Agung tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lainnya.
"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," tegasnya.
(hol/okezone)
Komentar Via Facebook :