PT Inecda Caplok 42 Hektar Lahan Warga Desa Sungai Parit
PT Inecda Caplok 42 Hektar Lahan Warga Desa Sungai Parit.
RENGAT, riaueditor.com - Kisruh sengketa lahan di Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sei Lala antara masyarakat dengan PT Inecda Plantation anak perusahaan Grup Samsung Gandahera (S&G) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seperti tidak ada habisnya.
Sedikitnya, 42 Ha lahan perkebunan masyarakat daerah itu dirampas oleh PT Inecda Plantation. Perusahaan juga dinilai mengabaikan surat Pemkab Inhu yang ditandatangani Sekda, Drs H Raja Erisman.
Kepala Desa Perkebunan Sungai Parit, Julimin kepada wartawan Selasa (31/3/2015) menyebutkan, perampasan lahan warga oleh PT Inecda sudah berlangsung lama, bahkan upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut sudah sampai ke Pemkab Inhu.
"Persoalan ini sudah kita sampaikan ke Sekda dan Dinas Perkebunan Inhu, namun hingga kini belum ada titik terang," ujar Julimin.
Pemkab Inhu melalui Sekda H Raja Erisman juga sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut, namun pihak perusahaan tidak menggubris surat tersebut.
"Surat Sekda Inhu dengan nomor 525/Disbun-PP/X/2014/1400 tentang penghentian aktifitas, tertanggal 29 Oktober 2014 ditujukan ke PT Inecda. tersebut yakni . Yang mana dalam surat tersebut sudah jelas disampaikan bahwa, PT Inecda Plantation diminta untuk menghentikan segala aktifitas pada areal yang diklaim oleh saudara Dumro Dkk sampai ada keputusan yang jelas," tegas Julimin.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah Inhu untuk dapat menindak lanjuti penyelesaikan sengketa lahan masyarakat ini.
"Sebab, konflik ini sudah berlangsung lama dan sudah berlarut-larut, apalagi PT Inecda tidak menggubris instruksi Sekda Inhu," pungkasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :