DPRD Kembali Gelar Rapat Paripurna 12 Ranperda Rohil

DPRD Kembali Gelar Rapat Paripurna 12 Ranperda Rohil.

BAGANSIAPIAPI, OKETIMES.com - Selasa (24/3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Kab Rohil) kembali menggelar rapat paripurna bersama Pemkab Rohil guna membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rohil di ruang aula utama DPRD Rohil.

Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil ketua Drs H. Jamiluddin, Abdul Kosim SE dan H. Syafruddin, serta anggota DPRD Rohil, sedangan Pemkab Rohil dihadiri Wakil Bupati Erianda SE yang mewakili Bupati Rohil H. Suyatno Amp serta Setdakab Rohil Drs H. Surya Arfan Msi dan jajaran instansi staf lingkungan Setdakab Rohil.

Acara dibuka langsung oleh Wabup Rohil Erianda SE, dalam penyampaian Wabup menjelaskan satu persatu dari 12 Ranperda bersama DPRD Rohil. Adapun ke 12 Ranperda yang menjadi prioritas adalah:

1/ Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah kepenghuluan.
2/ Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pemberhentian Penghulu dan perangkat kepenghuluan.
3/ Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2009 Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).

4/ Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang keuangan kepenghuluan.
5/ Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2009 tentang kerjasama kepenghuluan.
6/ Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2009 hal pembentukan, penghapusan, penggabungan kepenghuluan dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan.

7/ Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 8 tahun 2009 tentang pembangunan kawasan kepenghuluan.
8/ Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan adat.
9/ Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

10/ Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
11/ Ranperda tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
12/ Ranperda tentang pembentukan kecamatan Bangko Raya.

Ditambahkan Wabup Erianda, dari ke XII Ranperda tersebut terdapat delapan rancangan peraturan perubahan, tujuh diantaranya perubahan peraturan daerah tentang kepenghuluan beserta hal-hal terkait dengan kepenghuluan," tandas Wabup Rohil Erianda SE.

Terjadinya perubahan-perubahan tersebut disebabkan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan kepada semua Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang telah diterbitkan dengan peraturan perundang-undangan yang telah terbit ditahun 2014 lalu," beber Wabup.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, mengatakan, tugas DPRD selanjutnya sesuai tata tertib (Tatib) dan mekanisme peraturan perundang-undangan, sedangkan fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda yang diajukan oleh pemerintah dalam rapat paripurna.

"Sesuai dengan musyawarah Bamus pada (18/3/15) beberapa waktu lalu dan dijadwalkan fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum kembali Jum`at (27/3/15) yang akan datang," tandas Nasrudin Hasan Ketua DPRD Rohil.(tim)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :