Keluarga Korban Pembunuhan Samidun Datangi Kejari Bagansiapiapi

Keluarga Korban Pembunuhan Samidun Datangi Kejari Bagansiapiapi.

BAGANSIAPIAPI, OKETIMES.com - Tujuh orang yang mengaku keluarga dari pihak korban penembakan Samidun dari Dusun Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Palika, Rohil, Kamis (18/9) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.

Kedatangan pihak keluarga yang disertai spanduk bertuliskan ketidakpuasan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tersangka saat fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung, Selasa (17/3), yang menjerat tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, maksimal hukuman pidana 14 tahun penjara.

"Kita berharap kepada penegak hukum agar dapat menegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka yang telah menghilangkan nyawa saudara kami, 3 orang meninggal, satu orang mengalami kelumpuhan," ujar Samsul Siregar ayah korban yang meninggal, Hengki (17) kepada oketimes.com, Selasa (17/3).

Tak lama kemudian keluarga korban yang masih berdiri di depan kantor Kejari disambut baik oleh Kejari Rohil melalui Kasipidum, Bambang Heri Purwanto, SH,MH. Tiga perwakilan dari keluarga korban dipersilahkan memasuki ruangan kerjanya seraya diberi pemahaman.

"Kedatangan mereka kita sambut baik, selain memberikan apresiasi kepada pihak keluarga kita juga memberikan pengertian yang sebenarnya bahwa tersangka Samidun kita jerat dengan 2 pasal yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, hukuman pidana 14 tahun penjara. Alhamdulillah mereka memohon maaf dan berterima kasih kembali," tandasnya. (hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :