Menpan-RB Dihadang Puluhan Honorer K2, Pertanyakan Nasibnya
PEKANBARU, OKETIMES.com - Usai melakukan diskusi dengan ratusan PNS Pemprov Riau di ruang melati kantor Gubernur Riau, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yudi Chrisnandi langsung dihadang oleh puluhan tenaga ke honorer K2 di lingkungan Pemprov Riau yang lulus. Tenaga honorer tersebut mempertanyakan nasib mereka yang masih digantung oleh Pemprov diakibatkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang seharusnyanya ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Pak Kami sudah lulus CPNS K2, masa depan kami masih digantung pak, kami mengkhawatirkan dengan proses lamanya pemberkasan kami ini kadarluarsa, maka dari itu kami mempertanyakannya langsung ke bapak Menteri," kata salah seorang tenaga honorer K2 yang lulus mempertanyakan nasib mereka ke Menpan-RB, Senin (16/3) di lantai 3 kantor Gubri.
Menanggapi hal itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan tidak ada namanya kadarluarsa dalam kelulusan CPNS K2, dan tidak ada berkas yang dibatalkan. "Ini kan masih di proses oleh PPK, terus berjuang," kata Yudi menyemangati para Honorer itu.
Sebagai bentuk keseriusan Pemda, kata Menpan, SPTJM harus ditandatangani, dan meminta kepada PPK untuk segera menandatangani. "kepala daerah tidak mau menandatangani berarti ada permasalahan di kelulusan," jelasnya.
Kedatangan puluhan Honorer K2 tersebut menghadap Menpan-RB dikarenakan mereka tidak pernah mendapat perhatian oleh Pemprov Riau dikarenakan kendala utama yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau adalah salah satu syarat yang harus melampirkan Surat Pernyataan Mutlak dari kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau.
Saat pengajuan berkas para honorer K2 ke pusat, syarat tersebut tidak dilampirkan. Karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau menilai dan merasa syarat tersebut akan sangat memberatkan kepala daerah yang bersangkutan.
Karena jika ditandatangani, kemudian nantinya ada honorer K2 yang didapatkan `bodong` atau bermasalah dalam berkas administrasi, maka mulai dari kepala satuan kerja (satker) hingga kepala daerah terkait akan mendapat sanksi hingga berupa pidana.
Dimana terdata sebanyak 100 honorer K2 di Lingkungan Pemprov Riau dinyatakan lulus dan harus menunggu sejak lama untuk memastikan NIP mereka yang tidak diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).(dea)
Komentar Via Facebook :