Disdik Rohil Tak Pernah Legalkan Pungutan di Sekolah
Disdik Rohil Tak Pernah Legalkan Pungutan di Sekolah
BAGANSIAPIAPI, OKETIMES.com - Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Rokan Hilir tidak pernah melegalkan apapun namanya bentuk pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah, pasalnya semua sekolah penerima dana BOS apalagi sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid peserta didik.
"Pungutan disekolah berarti itu sepenuhnya kebijakan sekolah tersebut, dan pihak sekolahlah yang harus bertanggung jawab, tutur Kabid Pendidikan Rohil, Dra Rohayati kepada oketimes saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2015).
Menurut Dra Rohayati yang saat ini menjabat sebagai menejer BOS Kab Rohil, tujuan dugulirnya dana BOS guna membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasi sekolah.
Artian lain sesuai Juknis, dana BOS meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
"setahu kita, pihak sekolah yang memberlakukan pungutan terhadap peserta didik tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan, itu hanya kebijakan sekolah bersama komite, nanti akan kita sidak dan kita periksa SPJ-nya, tandas Rohayati.(hen)
Komentar Via Facebook :