Raja Indra Anggap Assessment Esselon II Tidak Fair

Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Raja Indra Bangsawan.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Raja Indra Bangsawan mempertanyakan regulasi baru yang termaktub dalam Undang-undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai assessment.

Ketentuan tersebut dianggapnya tidak fair karena menafikan seluruh kinerjanya selama bertahun-tahun sebagai kepala dinas. "Selama tujuh tahun saya menjadi kepala dinas dianggap nol. Tidak ada penilaian. Sehingga untuk menduduki jabatan yang sama saya harus ikut ujian lagi," tanyanya.

Terlebih lagi yang menguji seluruhnya dari luar pemerintahan. Bukan juga pihak yang selama ini memanfaatkan jasa dan kinerjanya, dalam hal ini atasan langsung, seperti Sekda atau Gubernur. Sebab, informasinya, seluruh anggota Panitia Seleksi (Pansel) assessment non aparatur pemerintah. Diisi akademi dan praktisi.

"Bagaimana mungkin nasib karir seorang pejabat hanya ditentukan assessment yang hanya beberapa jam dan yang menilai orang luar yang mungkin hanya menilainya sebatas teori. Padahal menjadi aparatur pemerintah tak sekedar teori," katanya lagi.

Sekedar informasi, pengumuman itu yakni sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Aparatur Negara dan Aparatur Negara dan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Republik Indonesia.

Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Instansi Pemerintah Instansi dan surat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/126/KASN/3/2015 tanggal 5 Maret 2015.

Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian dan surat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/126/KASN/3/2015 tanggal 5 Maret 2015 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Riau.

Pemerintah Provinsi dan surat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/126/KASN/3/2015 tanggal 5 Maret 2015 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Pendidikan dan Pelatihan Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau akan melaksanakan Pendidikan melaksanakan Seleksi Pengisian seluruh jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Provinsi Riau.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :