Demo di Kantor Gubri
Puluhan Warga Sidomulyo Timur Pertanyakan Status Lahan Lanud
Puluhan warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (9/3/15)
Pekanbaru, OKETIMES.com - Puluhan warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (9/3/15). Mereka meminta pemerintah bisa memulihkan hak atas tanah mereka.
Kuasa hukum masyarakat Sidomulyo Timur, Bambang H Rumnan SH mengatakan, masyarakat sudah memberikan kuasa kepadanya. Menurutnya ada sekitar seribu kepala keluarga di 30 RT dan enam RW yang memberikan kuasa pada dirinya.
"Kami minta peninjauan ulang SK Gubernur tahun 2011 tentang pencadangan tanah AURI. Karena banyak masyarakat yang sudah merasa hak mereka diambil," kata Bambang.
Salah seorang warga Sutimin dan Rudi mengatakan mereka sudah dilarang-larang untuk membangun rumah dan meningkatkan status kepemilikan lahan.
"Kami mau menambah dapur saja dilarang, mau bangun rumah dilarang. Mau meningkatkan status lahan jadi SHM juga dilarang, harus ada rekom dari AURI. Ini menyulitkan kami, ini hak kami," kata Sutimin.
Sutimin mengatakan kalau memang lahan mereka diinginkan, sebaiknya jangan mengambil langkah seperti itu. "Kalau mau tanah kami, silahkan beli, kami tidak mau NJOP karena harga tanah disana Rp350 ribu per meternya," kata Sutimin lagi.
Tanah itu berdasarkan SK-nya memang dipersiapkan untuk itu (pengembangan pangkalan udara, red). "Memang selama ini masyarakat banyak yang membangun, namun dari SK Gubernur itu tidak dibolehkan karena untuk cadangan tadi," ujar Khairil menjelaskan.
Sementara itu, aksi demo tersebut difasilitasi oleh Biro Tata Pemerintahan, dalam pertemuan tersebut Bambang juga memberikan tenggang waktu kepada Pemerintah Provinsi Riau selama 14 hari untuk memberikan jawaban bagaimana selanjutnya arah SK tersebut.
"Jika 14 hari mereka tidak memberikan jawaban, kita akan mempertanyakan lagi tindak lanjutnya," tuturnya.
Menanggapi aksi tersebut, Plt Kepala Biro administrasi pemerintahan umum Setdaprov Riau, Andry Sukarmen menyebutkan, kedatangan massa mempertanyakan soal 105 hektar lahan di daerah Sidomulyo Timur tersebut.
"Padahal berdasarkan SK Badan pertanahan Nasional (BPN), SK tanah tersebut sudah ada. Pada lahan tersebut tidak boleh membangun kecuali ada izin dari Lurah, camat atau komandan lanud. Sekarang yang jadi masalahnya, masyarakat mau membangun tidak ada IMBnya," jelas Andry Sukarmen.
Untuk menjelaskan persoalan teraebut, Andry Sukarmen mengaku akan memfasilitasi antara masyarakat pihak Lanud dan Pemprov Riau untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Kita siap memfasilitasi itu semua hingga selesai," tukasnya. (dea)
Komentar Via Facebook :