Niat Hati Nolong Teman, Mahasiswa Unri Dipalak Warga
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Maksud hati hendak membantu temannya untuk membuat persyaratan magang di kediaman teman Mahasiswinya, Maykel malah ketiban sial yang didapat dari warga setempat.
Maykel Stuart (24), seorang mahasiswa Universitas Riau (UR) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi. Mendatangi rumah Gebay, seorang Mahasiswi untuk membuat persyaratan magang di rumah temannya tersebut, warga malah mencurigai niat baik Maykel dengan menuduh telah melakukan perbuatan tidak senoh dengan teman Mahasiswi tersebut.
Kemudian warga setempat melakukan penggerebekan dengan tuduhan yang macam-macam kepada Maykel dan mendesak mahasiswa tersebut membayar denda 30 sak semen kepada warga. Tak terima, Maykel lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Senin siang (9/3/2015).
Informasi yang dihimpun di kepolisian, peristiwa itu bermula pada Sabtu (07/3) sore, sekitar pukul 16.45 WIB, saat korban datang kerumah Gebey teman wanitanya yang beralamat di Jalan Sakti I Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, dengan maksud membantu membuat persyaratan magang di kantor PT Chevron.
Sedang asyiknya menerangkan ke temannya, tiba-tiba masyarakat setempat datang ke rumah Gebey dan seorang warga yang mengaku bernama Heri lalu berkata kepada korban. "Ada apa saudara berada di dalam rumah perempuan?
Korban menjawab jika dirinya membantu temannya untuk membuat persyaratan magang di PT Chevron. Selanjutnya Heri berkata, laki-laki dilarang masuk ke rumah perempuan sesuai peraturan yang disepakati warga sekitar.
Walau telah memberikan alasan, warga tetap bersikeras korban telah menyalahi aturan yang dibuat warga. Korban kemudian di giring kerumah seorang warga lainnya bernama Erlizam. Disitu korban dimintai untuk membayarkan denda sebanyak 30 sak semen.
Menurut pengakuan korban kepada petugas, Erlizam mengatakan peraturan yang dibuatnya merupakan hukum rimba dan korban wajib membayarnya. Jika kalau tidak, korban akan dilaporkan ke Rektornya. Karena merasa diancam akan dilaporkan ke Rektor, korban akhirnya menyanggupi permintaan Erlizam dan membayar uang Rp 900 ribu. Usai membayarkan denda kepada Erlizam, korban selanjutnya disuruh pergi.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa pemerasan (dipalak) yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru dengan harapan polisi dapat menindaklanjuti kasusnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK pada media ini Selasa (10/3/2015), membenarkan adanya laporan korban.
"Benar, laporannya sudah kita terima. Saat ini kita masih meminta keterangan korban guna penyelidikan selanjutnya," singkat Hariwiyawan. (dm)
Komentar Via Facebook :