Dihadiri Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf

Kejati Riau Taja `In House Training`

Kejaksaan Tinggi Riau menggelar acara "in house training" bagi para jaksa yang bertugas di daerah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau di Aula Kejati Riau, Senin (9/3/15).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Kejaksaan Tinggi Riau menggelar acara "in house training" bagi para jaksa yang bertugas di daerah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau di Aula Kejati Riau, Senin (9/3/15).

Kegiatan ini diikuti sekitar 75 peserta dengan menghadirkan narasumber Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum dalam sambutannya mengatakan, era reformasi yang saat ini sedang berjalan merupakan konsekuensi dari globalisasi yang terus bergulir.

Untuk menjawab tantangan tersebut Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai salah satu kejaksaan yang berada di daerah, telah dan sedang melakukan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah secara terus menerus dan bertahap melakukan kegiatan guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya.

Selain itu, menurut mantan Kapuspenkum Kejagung ini, tantangan yang dihadapi oleh kejaksaan untuk meningkatkan kemampuan diri dalam mengantisipasi situasi dan tuntutan yang sedang dan yang akan terus berkembang dengan jalan mempersiapkan sumber daya manusia yang aspiratif, responsif, dan pro aktif serta aparatur yang integritas moralnya cukup kokoh dan kemampuan profesional dapat diandalkan.

Kegiatan "in house traning" ini bagian yang tak terpisahkan dari upaya Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum, khususnya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, ucap Kajati.

Kajati menambahkan, dalam pasal 41 ayat 1 butir a dan c undang-undang nomor 8 tahun 2010, dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi.

Termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu serta mengkoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.

Dengan kegiatan sambung Kajati, juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan khususnya Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

"Kegiatan In House Training ini sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat," pungkas Kajati Riau.

Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf dalam pemaparannya mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menghukum si pelaku tapi juga harus mampu menelusuri aliran dana dari hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Pelaku tindak pidana korupsi atau pelaku tindak pidana lainnya sudah sering menyamarkan hasil kejahatannya dengan cara mentranfer hasil kejahatan tersebut kepada pihak tertentu, atau menempatkan hasil kejahatannya atas nama pihak lain dan berbagai modus lainnya untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut sehingga diharapkan penegak hukum harus jeli untuk mensiasati modus-modus pencucian uang tersebut," imbuhnya.

Mengakhiri acara tersebut Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf menyerahkan buku hasil karyanya yang berjudul "Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang" sebagai cendera mata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan cinderamata 'Plakat Kejaksaan Tinggi Riau" kepada Kepala PPATK sebagai wujud kerjasama antara PPATK dengan Kejaksaan Tinggi Riau khususnya.(penkum-KR)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait